Pelayanan KTP
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pelayanan KTP di desa:
- Memperoleh Surat Pengantar:
- Masyarakat mengajukan permohonan surat pengantar ke RT/RW setempat.
- Selanjutnya, surat pengantar dari RT/RW dibawa ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dari desa/kelurahan.
- Mengisi Formulir:
- Pemohon mengisi formulir permohonan KTP (biasanya formulir F1.21) yang disediakan oleh desa/kelurahan.
- download formulir disini
- Menyerahkan Dokumen Pendukung:
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
- Foto kopi akta kelahiran atau ijazah.
- Foto kopi surat nikah (jika sudah menikah).
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP hilang).
- Surat keterangan pindah (jika pindah datang).
- Perekaman Data (jika e-KTP):
- Beberapa desa/kelurahan telah menyediakan fasilitas perekaman data e-KTP secara langsung.
- Jika tidak, pemohon akan diarahkan ke kantor kecamatan atau Disdukcapil untuk perekaman.
- Pencetakan KTP:
- Setelah data diverifikasi, KTP akan dicetak.
- Waktu pencetakan bisa bervariasi, biasanya sekitar 2 minggu.
- Pengambilan KTP:
- Setelah KTP selesai dicetak, pemohon akan diberitahu untuk mengambilnya di kantor desa/kelurahan atau Disdukcapil.