Pelayanan KTP

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pelayanan KTP di desa:
  1. Memperoleh Surat Pengantar:
    • Masyarakat mengajukan permohonan surat pengantar ke RT/RW setempat. 
    • Selanjutnya, surat pengantar dari RT/RW dibawa ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dari desa/kelurahan. 
  2. Mengisi Formulir:
    • Pemohon mengisi formulir permohonan KTP (biasanya formulir F1.21) yang disediakan oleh desa/kelurahan. 
    • download formulir disini
  1. Menyerahkan Dokumen Pendukung:
    • Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
    • Foto kopi akta kelahiran atau ijazah. 
    • Foto kopi surat nikah (jika sudah menikah). 
    • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP hilang). 
    • Surat keterangan pindah (jika pindah datang). 
  2. Perekaman Data (jika e-KTP):
    • Beberapa desa/kelurahan telah menyediakan fasilitas perekaman data e-KTP secara langsung. 
    • Jika tidak, pemohon akan diarahkan ke kantor kecamatan atau Disdukcapil untuk perekaman. 
  3. Pencetakan KTP:
    • Setelah data diverifikasi, KTP akan dicetak. 
    • Waktu pencetakan bisa bervariasi, biasanya sekitar 2 minggu. 
  4. Pengambilan KTP:
    • Setelah KTP selesai dicetak, pemohon akan diberitahu untuk mengambilnya di kantor desa/kelurahan atau Disdukcapil.